JAKARTA, Shecare.id – Gus Miftah yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah video ceramahnya yang menghina seorang penjual es teh viral di media sosial.
Dalam insiden yang terjadi di Magelang, Gus Miftah terlihat mengolok-olok penjual es teh bernama Sunhaji dengan pernyataan yang dianggap kasar dan tidak pantas, yang memicu reaksi negatif dari warganet.
Meskipun niatnya adalah bercanda, banyak yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap pedagang kecil.
Akibat kontroversi ini, Gus Miftah akhirnya meminta maaf kepada Sunhaji dan masyarakat atas kesalahpahaman yang terjadi.
Lantas bagaimana hukumnya mengolok-olok orang dalam Islam? Simak penjelasannya:
Viral Penjual Es Teh Dikatain ‘Goblok’ Gus Miftah, Ini Hukum Menghina Orang Lain dalam Islam
Menghina dan Mencela: Dosa Besar dalam Islam
Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain merupakan tindakan yang termasuk dalam kategori dosa besar. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri. Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat : 11)
Kategori Dosa Besar
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengategorikan perbuatan ini sebagai dosa besar. Dalam sebuah riwayat dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda:
سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)
Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan buruk, maka ia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.
Tindakan Buruk dan Hukuman
Sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya mengenai ucapan seseorang kepada orang lain seperti “Wahai orang fasiq!” atau “Wahai orang jelek!” Beliau menjawab:
هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد
“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir , namun tidak ada hukuman hadd untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)
Larangan Mencela
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan melarang mencela binatang. Dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda:
لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ
“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Dengan demikian, sangat jelas bahwa tindakan menghina dan mencela adalah perilaku yang harus dihindari dalam kehidupan sehari-hari, baik terhadap sesama manusia maupun makhluk lainnya.