JAKARTA, Shecare.id Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan adanya perubahan tarif PPN ini, beberapa barang dan jasa akan dikenakan tarif baru. Berikut adalah daftar barang dan jasa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium, seperti wagyu dan kobe
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium
- Udang dan crustacea premium, seperti king crab
- Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP
- Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA

Namun, beberapa barang pokok dan jasa strategis tetap dibebaskan dari PPN. Komoditas yang tidak dikenakan PPN antara lain:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur
- Susu
- Gula konsumsi
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Vaksin polio
- Pemakaian air bersih
Selain itu, beberapa komoditas pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng rakyat MinyaKita akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen melalui mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).