Site icon SheCare

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12 Persen

JAKARTA, Shecare.id Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan adanya perubahan tarif PPN ini, beberapa barang dan jasa akan dikenakan tarif baru. Berikut adalah daftar barang dan jasa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12 Persen

Namun, beberapa barang pokok dan jasa strategis tetap dibebaskan dari PPN. Komoditas yang tidak dikenakan PPN antara lain:

Selain itu, beberapa komoditas pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng rakyat MinyaKita akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen melalui mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Exit mobile version